By: Devi Septiani
Untuk
tulisan artikel perdana kali ini, sejarah pemikiran ekonomi islam, yang sering
kita singkat SPEI, akan membahas pemikiran dari ilmuan muslim yakni, Al
–Ghazali dan Ibnu Timiyah. Seperti yang kita ketahui mereka merupakan ilmuan
besar di zamannya bahkan sampai sekarang, ilmu yang mereka tulis tidak hanya
dipelajari oleh umat muslim, namun juga menjadi referensi untuk ilmuan non
muslim. Sudah sepatutnya kita juga harus mengetahui dan mempelajari pemikiran
beliau, utamanya dalam masalah perekonomian, seperti bidang ilmu yang kita
pelajari saat ini. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
sekalian, dan juga bisa menambah ilmunya, jangan lupa dishare ke yang lain
ya.........., karena ilmu tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi akan jauh lebih
bermanfaat jika dibagi dengan sesama.
1.
Al
– Ghazali
Bukan
Al putranya musisi terkenal itu lo ya. Al Ghazali yang ini adalah salah satu
fdilsuf Muslim yang masyhur. Mempunyai nama lengkap Abu Hamid Ibn Muhammad Ibn Ahmad Al Ghazali, yang lebih dikenal
dengan nama Al-Ghazali. Beliau dilahirkan di kota Thus, provinsi Khurasan,
Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Beliau terlahir dari seorang ayah dan ibu yang
sholeh dan taat beragama. Al-Ghazali hidup pada zama daulah Abbasiyah.
Sebagai seorang pengembara ilmu. al- Ghazali rela
berjalan jauh dari satu tempat ke tempat lainnya dan meninggalkan kampung
halamn untuk mencari ilmu. sewaktu masih kecil beliau belajar bahasa arab dan
fiqih kepada Al- Imam Ahmand Muhammad Ar-Rodhakoni di kota Baghdad, kemudian
hijrah ke negara Jurjan, dan belajar kepada Al-Imam Abi Nasr Al- Isma’ili
mengenai dasar ushul fiqih, selanjutnya. Ia melanjutkan perjalanan ke kota
Naysabur untuk menimba ilmu kepada Al-Imam Al-Haromain Mufti Kota Mekkah dan
Madinah.
Setelah
berkelana mencari ilmu, Al-Ghazali kembali ke kota Baghdad untuk membahas
tentang ilmu hakikat, pada saat di Baghdad Al-Ghazali itulah beliau menulis
kita yang sangat terkenal sampai sekarang, yaitu yang berjudul ‘Ihya’
Ulumuddin. Selanjutnya beliau melanjutkan perjalanan ke Khurosan. Disana, ia
diangkat menjadi guru di Madrasah Nidzmiyah, namun hanya sebentar saja, dan
kemudian beliau kembali ke kampung kelahirannya yaitu Kota Thus, serta belajar
dari beberapa ulama Fiqih. Akhirnay Al- Ghozali wafat di Kota kelahirannya pada
tahun 505 H, dan dimakamkan di di Pemakaman Ath-Thobron.
Berikut
beberapa buku karya Al- Ghazali, diantaranya :
·
Maqâshid Al Falâsifah (tujuan-tujuan
para filosof)
·
Tahâfut Al Falâsifah (kekacauan pikiran
para filosof)
·
Mi’yâr Al ‘Ilm (kriteria ilmu-ilmu).
·
Ihyâ` ‘Ulûm Ad Dîn (menghidupkan kembali
ilmu-ilmu agama)
·
Al Munqidz Min Adl Dlalâl (penyelamat
dari kesatuan)
·
Al Ma’ârif Al ‘Aqliyyah (pengetahuan
yang rasional).
·
Misykat Al Anwâr (lampu yang bersinar
banyak)
·
Minhaj Al ‘Âbidîn (jalan mengabdikan
diri pada Tuhan).
·
Al Iqtishâd fî Al I’tiqâd (moderasi
dalam akidah).
·
Ayyuhâ Al Walad (wahai anak).
·
Al Mustasyfa (yang terpilih).
·
Iljam Al ‘Awwâm ‘an ‘Ilm Al Kalâm.
Pemikiran
sosial ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebut sebagai
“fungsi kesejahteraan sosial islami”. Tema yang menjaditolak ukur seluruh
karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas
(kebaikan bersama). AlGhazali mengidentifikasikan semua masalah baik yang
berupa masalih (utilitas, manfaat)
maupun mafasid (disutilitas,
kerusakan)dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Menurut Al-Ghazali,
kesejahteraan atau maslahah dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian
dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu, agama (al-dien), hidup atau jiwa
(nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (ml), dan intelek
atau akal (aql).
Al-Ghazali
mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka
sebuah hierarki, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan
(hajat), dan kjemewahan (tahsinaat).Beliau menegaskan bahwa aktivitas ekonomi
harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas
keagamaan seseorang.
Beliau
juga mengkritik mereka yang usahanya terbatas hanya untuk memenuhi tingkatan
sekedar menyambung hidup. Ia menyatakan,
“jika orang-orang tetap tinggal
pada tingkatan subsisten (saad al ramaq) dan menjadi sangat lemah, angka
kematian akan meningkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti dan
masyarakat akan binasa. Selanjutnya agama akan hancur, karena kehidupan dunia
adalah persiapan bagi kehidupan akhirat”
2.
IBNU
TAIMIYAH
Mempunyai
nama lengkap Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad Bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah
al- Harrani. Belaiu lahir pada 22 Januari 1263 atau 10 Rabiul Awwal 661 H, di
kota Harran, Turki. Beliau lahir pada masa Dinasti Abbasiyah.
Ibnu
Taimiyah dalam usia muda telah mampu menamatkan beberapa mata pelajaran,
diantaranya tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, dan guru beliau
berjumlah 200 orang. Ketika berusia 17 tahun, ia telah diberi kepercayaan oleh
gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatw. Pada saat bersamaan
beliau juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru.
Kehidupan
Ibnu Taimiyah tak selamanya berjalan baik. Banyak orang yang iri pada kelebihan
dan kecerdasannya, selama hidupnya beliau pernah menjalani masa tahanan
sebanyak empat kali akibat fitnah. Ibnu Taimiyah meninggal meninggal dunia
dalam tahan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzulhijah 728 H).
Pemikiran
terkait ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisannya,
diantaranya Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyahfi Ishlah
ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam. Pemikiran beliau yang dapat
diangkat dalam karya tulisannya, seperti harga yang adil, mekanisme pasar dan
regulasi harga, uang dan kebijakan moneter
Berikut
beberapa kutipan beliau terkait harga yang adil. Ia menyatakan,
“kompensasi yang setara akan diukur
dan ditaksir oleh hal-hal yang setar, dan inilah esensi keadilan”
Mengenai
perbedaan antar kompensasi yang setara dengan harga yang adil, beliau
menjelaskan,
“jumlah yang tertera dalam suatu
akad ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik dikalangan
masyaraka. Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua jenis yang tidak
lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan (rugbah)
atau faktor lainny. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara”.
Terkait
mekanisme pasar, yaitu tentang harga yang ditentukan oleh kekuatan permintaan
dan penawaran. Ia menyatakan,
“Naik dan turunnya harga tidak
selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertent. Terkadang hal tersebut
disebbkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang
diminta. Oleh karena itu, apabila penawaran naik dan permin taan turun,
harga–harga naik. Disisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan
permintaan terhadapnya menurun, hargapun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini
bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan
oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan
Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia”.
Untuk
kutipan lainnya dapat, teman-teman ditemukan dengan banyak membaca buku sejarah
pemikiran ekonomi islam, semoga resum dan tulisan jelek ini dapat bermanfaat
bagi kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar