Sabtu, 05 November 2016

Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah

08.41.00

By: Devi Septiani

Untuk tulisan artikel perdana kali ini, sejarah pemikiran ekonomi islam, yang sering kita singkat SPEI, akan membahas pemikiran dari ilmuan muslim yakni, Al –Ghazali dan Ibnu Timiyah. Seperti yang kita ketahui mereka merupakan ilmuan besar di zamannya bahkan sampai sekarang, ilmu yang mereka tulis tidak hanya dipelajari oleh umat muslim, namun juga menjadi referensi untuk ilmuan non muslim. Sudah sepatutnya kita juga harus mengetahui dan mempelajari pemikiran beliau, utamanya dalam masalah perekonomian, seperti bidang ilmu yang kita pelajari saat ini. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian, dan juga bisa menambah ilmunya, jangan lupa dishare ke yang lain ya.........., karena ilmu tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi akan jauh lebih bermanfaat jika dibagi dengan sesama.

1.      Al – Ghazali

Bukan Al putranya musisi terkenal itu lo ya. Al Ghazali yang ini adalah salah satu fdilsuf Muslim yang masyhur. Mempunyai nama lengkap Abu Hamid Ibn Muhammad Ibn Ahmad Al Ghazali, yang lebih dikenal dengan nama Al-Ghazali. Beliau dilahirkan di kota Thus, provinsi Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Beliau terlahir dari seorang ayah dan ibu yang sholeh dan taat beragama. Al-Ghazali hidup pada zama daulah Abbasiyah.

Sebagai seorang pengembara ilmu. al- Ghazali rela berjalan jauh dari satu tempat ke tempat lainnya dan meninggalkan kampung halamn untuk mencari ilmu. sewaktu masih kecil beliau belajar bahasa arab dan fiqih kepada Al- Imam Ahmand Muhammad Ar-Rodhakoni di kota Baghdad, kemudian hijrah ke negara Jurjan, dan belajar kepada Al-Imam Abi Nasr Al- Isma’ili mengenai dasar ushul fiqih, selanjutnya. Ia melanjutkan perjalanan ke kota Naysabur untuk menimba ilmu kepada Al-Imam Al-Haromain Mufti Kota Mekkah dan Madinah.

Setelah berkelana mencari ilmu, Al-Ghazali kembali ke kota Baghdad untuk membahas tentang ilmu hakikat, pada saat di Baghdad Al-Ghazali itulah beliau menulis kita yang sangat terkenal sampai sekarang, yaitu yang berjudul ‘Ihya’ Ulumuddin. Selanjutnya beliau melanjutkan perjalanan ke Khurosan. Disana, ia diangkat menjadi guru di Madrasah Nidzmiyah, namun hanya sebentar saja, dan kemudian beliau kembali ke kampung kelahirannya yaitu Kota Thus, serta belajar dari beberapa ulama Fiqih. Akhirnay Al- Ghozali wafat di Kota kelahirannya pada tahun 505 H, dan dimakamkan di di Pemakaman Ath-Thobron.
Berikut beberapa buku karya Al- Ghazali, diantaranya :    

·         Maqâshid Al Falâsifah (tujuan-tujuan para filosof)
·         Tahâfut Al Falâsifah (kekacauan pikiran para filosof)
·         Mi’yâr Al ‘Ilm (kriteria ilmu-ilmu).
·         Ihyâ` ‘Ulûm Ad Dîn (menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama)
·         Al Munqidz Min Adl Dlalâl (penyelamat dari kesatuan)
·         Al Ma’ârif Al ‘Aqliyyah (pengetahuan yang rasional).
·         Misykat Al Anwâr (lampu yang bersinar banyak)
·         Minhaj Al ‘Âbidîn (jalan mengabdikan diri pada Tuhan).
·         Al Iqtishâd fî Al I’tiqâd (moderasi dalam akidah).
·         Ayyuhâ Al Walad (wahai anak).
·         Al Mustasyfa (yang terpilih).
·         Iljam Al ‘Awwâm ‘an ‘Ilm Al Kalâm.

Pemikiran sosial ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”. Tema yang menjaditolak ukur seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas (kebaikan bersama). AlGhazali mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan)dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan atau maslahah dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu, agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (ml), dan intelek atau akal (aql).

Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kjemewahan (tahsinaat).Beliau menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang.
Beliau juga mengkritik mereka yang usahanya terbatas hanya untuk memenuhi tingkatan sekedar menyambung hidup. Ia menyatakan,

“jika orang-orang tetap tinggal pada tingkatan subsisten (saad al ramaq) dan menjadi sangat lemah, angka kematian akan meningkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya agama akan hancur, karena kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat” 

2.      IBNU TAIMIYAH

Mempunyai nama lengkap Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad Bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al- Harrani. Belaiu lahir pada 22 Januari 1263 atau 10 Rabiul Awwal 661 H, di kota Harran, Turki. Beliau lahir pada masa Dinasti Abbasiyah.

Ibnu Taimiyah dalam usia muda telah mampu menamatkan beberapa mata pelajaran, diantaranya tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, dan guru beliau berjumlah 200 orang. Ketika berusia 17 tahun, ia telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatw. Pada saat bersamaan beliau juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru.

Kehidupan Ibnu Taimiyah tak selamanya berjalan baik. Banyak orang yang iri pada kelebihan dan kecerdasannya, selama hidupnya beliau pernah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah. Ibnu Taimiyah meninggal meninggal dunia dalam tahan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzulhijah 728 H).

Pemikiran terkait ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisannya, diantaranya Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyahfi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam. Pemikiran beliau yang dapat diangkat dalam karya tulisannya, seperti harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga, uang dan kebijakan moneter

Berikut beberapa kutipan beliau terkait harga yang adil. Ia menyatakan,

“kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setar, dan inilah esensi keadilan”

Mengenai perbedaan antar kompensasi yang setara dengan harga yang adil, beliau menjelaskan,

“jumlah yang tertera dalam suatu akad ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik dikalangan masyaraka. Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan (rugbah) atau faktor lainny. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara”.

Terkait mekanisme pasar, yaitu tentang harga yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia menyatakan,

“Naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertent. Terkadang hal tersebut disebbkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila penawaran naik dan permin taan turun, harga–harga naik. Disisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, hargapun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia”.

Untuk kutipan lainnya dapat, teman-teman ditemukan dengan banyak membaca buku sejarah pemikiran ekonomi islam, semoga resum dan tulisan jelek ini dapat bermanfaat bagi kita semua. 


0 komentar:

Posting Komentar