Minggu, 13 November 2016

Filled Under:

Qard dan ‘Ariyah

19.38.00

By: Linawati Arilia


  1. Pengertian ‘ariyah

Secara bahasa, ‘ariyah adalah pinjaman. Menurut Hanafiyah, ‘ariyah adalah
تَمْلِيْكُ المَنَا فِعِ مَجَا نًا
“memilikkan manfaat secara Cuma – Cuma “
Menurut madzhab syafi’i pinjam meminjam ialah membolehkan mengambil manfaat dari orang yang mempunyai keahlian melakukan derma dengan barang yang halal diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh untuk dikembalikan kepada orang yang melakukan kesukarelaan.

Menurut Hendi Suhendi (2011) ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma – Cuma (gratis). Bila di gantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ariyah.

  • Dasar Hukum ‘ariyah

Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘Ariyah) adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutif oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam. Ada juga yang berpendapat ariyah ini adalah suatu usaha tolong menolong oleh karena itu hukumnya boleh atau mubah sapanjang yang demikian itu dilakukan sesuai dengan ketentuannya.

Adapun landasan hukumnya dari nash Alquran ialah:
dan tolong-menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan.”
(Qs. Al-Maidah(5):2).

Selain dari Al-Quran, landasan hukum yang kedua adalah Al-Hadis, ialah:
barang peminjaman adalah benda yang wajib dikembalikan
(Riwayat Abu Daud)

“Dari Samurah Ibnu jundab bahwa Rosululloh  SAW bersabda:” tangan bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikan”( Riwayat Ahmad dan empat imam, hadis sohih menurut hakim).


“Dari anas bin malik ia berkta; telah terjadi rasa ketakutan (sernngan musuh) dikota madinah. Lalu nabi meminjam seekor kuda dari abi talhah yang diberi mandub, kemudian beliau mengendarainya, setelah beliau kembali beliau bersbda: kami tidak melihat apa-apa yang kami temui hanya lautan (HR. Muttafaq ‘alaih).
Rukun ‘Ariyah

Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah ijab dan qabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut Syafi’iyah, rukun ‘ariyah adalah sebagai berikut:
  1. Kalimat mengutangkan (lafadz)
  2. Mu’ir (orang yang mengutangkan), musta’ir (orang yang menerima hutang)
  3. Benda yang dihutangkan.

Qardul Hasan adalah akad pinjam meminjam yang tidak menarik biaya admin, atau tanpa ujroh. Biasanya akad ini diterapkan di perbankan. Jika dana qard kurang, maka bisa diambilkan dari DPK.

Contoh yang sekarang ini masih menjadi perdebatan adalah tentang talangan haji. Transaksi ini diperbolehkan tetapi jika tidak ada ujrah atau upah.

Tanggung jawab peminjam
Bila peminjam telah memegang barang – barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, maka ia berkewajiban untuk menggantikannya. Artinya ,berani meminjam harus berani menjamin baik dari segi pemakaiannya.

0 komentar:

Posting Komentar