By: Linawati Arilia
- Pengertian ‘ariyah
Secara bahasa, ‘ariyah adalah pinjaman. Menurut Hanafiyah, ‘ariyah
adalah
تَمْلِيْكُ
المَنَا فِعِ مَجَا نًا
“memilikkan manfaat secara Cuma – Cuma “
Menurut madzhab syafi’i pinjam meminjam ialah membolehkan mengambil
manfaat dari orang yang mempunyai keahlian melakukan derma dengan barang yang
halal diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh untuk
dikembalikan kepada orang yang melakukan kesukarelaan.
Menurut Hendi Suhendi (2011) ‘ariyah adalah memberikan manfaat
suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma – Cuma (gratis). Bila
di gantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut
ariyah.
- Dasar Hukum ‘ariyah
Menurut Sayyid
Sabiq, tolong menolong (‘Ariyah) adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani,
sebagaimana dikutif oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal
islam. Ada juga yang berpendapat ariyah ini adalah suatu usaha tolong menolong
oleh karena itu hukumnya boleh atau mubah sapanjang yang demikian itu dilakukan
sesuai dengan ketentuannya.
Adapun landasan
hukumnya dari nash Alquran ialah:
“dan tolong-menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah
kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan.”
(Qs. Al-Maidah(5):2).
Selain dari Al-Quran, landasan hukum yang kedua adalah Al-Hadis, ialah:
“barang peminjaman adalah benda yang wajib dikembalikan”
(Riwayat Abu Daud)
“Dari Samurah Ibnu jundab bahwa Rosululloh SAW bersabda:” tangan
bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikan”( Riwayat
Ahmad dan empat imam, hadis sohih menurut hakim).
“Dari anas bin
malik ia berkta; telah terjadi rasa ketakutan (sernngan musuh) dikota madinah.
Lalu nabi meminjam seekor kuda dari abi talhah yang diberi mandub, kemudian
beliau mengendarainya, setelah beliau kembali beliau bersbda: kami tidak
melihat apa-apa yang kami temui hanya lautan (HR. Muttafaq ‘alaih).
Rukun ‘Ariyah
Menurut Hanafiyah,
rukun ‘ariyah adalah ijab dan qabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan
menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab
kabul dengan ucapan.
Menurut
Syafi’iyah, rukun ‘ariyah adalah sebagai berikut:
- Kalimat mengutangkan (lafadz)
- Mu’ir (orang yang mengutangkan), musta’ir (orang yang menerima hutang)
- Benda yang dihutangkan.
Qardul Hasan adalah
akad pinjam meminjam yang tidak menarik biaya admin, atau tanpa ujroh. Biasanya
akad ini diterapkan di perbankan. Jika dana qard kurang, maka bisa diambilkan
dari DPK.
Contoh yang
sekarang ini masih menjadi perdebatan adalah tentang talangan haji. Transaksi
ini diperbolehkan tetapi jika tidak ada ujrah atau upah.
Tanggung jawab
peminjam
Bila peminjam
telah memegang barang – barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, maka
ia berkewajiban untuk menggantikannya. Artinya ,berani meminjam harus berani
menjamin baik dari segi pemakaiannya.
0 komentar:
Posting Komentar