Minggu, 06 November 2016

Filled Under:

Pengenalan Istinbath

05.02.00

By: Ainun Asipah

Permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat biasanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi biasanya juga tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk memecahkan permasalahan yang baru yang ada nashnya secara jelas, diperlukan melakukan istinbath hukum, yaitu dengan mengeluarkan hukum-hukum yang baru terhadap permasalahan muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau sunnah.

Dengan menggunakan jalan istinbath, hukum islam akan senantiasa berkembang dengan baik untuk mewujudkan kemaslahatan umat, untuk itu seseorang yang hendak melakukan ijtihat harus memahami ilmu ushul fiqh, karena sangat diperlukan sebagai alat dan sebagai acuan dalam melakukan istinbath hukum. Oleh karena itu mari kita bahas apa itu istinbath,

Istinbath” berasal dari kata “nabth” yang berarti : “air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali”. Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath ialah “mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya”. Setelah dipakai sebagai istilah dalam studi hukum islam, arti istinbath menjadi “upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya”. Makna istilah ini hampir sama dengan ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi. Karena itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut istinbath. Isinbath dari segi metode kebahasaan:

a.       Amar
Menurut mayoritas ulama ushul fiqh yaitu suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.

b.      Nahi (larangan)
Menurut ulama, yaitu larangan melakukukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.

c.       Takhyir (memberi pilihan)
Adalah bahwa syari’ (Allah dan Rasulnya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan dan tidak melakukannya suatu perbuatan.

Lafal umum yaitu lafal yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu. Sedangkan lafal khusus ialah lafal yang mengandung suatu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.

Mutlak adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan tanpa dibatasi secara harfiah dengan suatu ketentuan (Abd al-Wahab Khllaf). Sedangkan lafal muqayyad berarti terikat. Mantuq adalah makna yang secara tegas, ditunjukkan oleh suatu lafal sesuai dengan penciptaannya baik secara penuh atau berupa sebagian.

Maqasid syari’ah berarti tujuan Allah dan Rasulnya dalam merumuskan hukum-hukum islam. Tujuan itu dapat di telusuri dalam ayat-ayat al-qur’an dan asunnah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada, kemaslahatan umat manusia.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam menarsirkan atau memaknai Al-Qur’an dan as-sunnah itu dengan cara beristinbath. Dalam menafsirkannya, harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ada dalam Al-Qur’an. Contoh di dalam Al-qur’an sudah dijelaskan, bahwa seorang pencuri harus dipotong tangannya, tetapi bangsa Indonesia menafsirkannya berbeda yaitu seorang pencuri hanya dipotong kekuasannya saja bukan tangannya yang dipotong. Serta dalam fiqh muamalah, memaknai itu sangatlah penting. Agar seseorang itu dapat mengetahui makna dalam penafsiran Al-Qur’an atau sunnah dengan jelas. Oleh karena itu sebagai umat muslim kita harus mengkaji lebih dalam lagi, bagaimana cara menafsirkan melalui metode beristinbath.




0 komentar:

Posting Komentar