By: Ainun Asipah
Permasalahan
yang tumbuh dalam masyarakat biasanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam
Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi biasanya juga tidak ditemukan dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah itu
hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk memecahkan permasalahan yang baru yang
ada nashnya secara jelas, diperlukan melakukan istinbath hukum, yaitu dengan
mengeluarkan hukum-hukum yang baru terhadap permasalahan muncul dalam
masyarakat dengan melakukan ijtihat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam
Al-Qur’an atau sunnah.
Dengan
menggunakan jalan istinbath, hukum islam akan senantiasa berkembang dengan baik
untuk mewujudkan kemaslahatan umat, untuk
itu seseorang yang hendak melakukan ijtihat harus memahami ilmu ushul fiqh,
karena sangat diperlukan sebagai alat dan sebagai acuan dalam melakukan
istinbath hukum. Oleh karena itu mari kita bahas apa itu istinbath,
Istinbath” berasal dari kata “nabth”
yang berarti : “air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali”.
Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath ialah “mengeluarkan sesuatu
dari persembunyiannya”. Setelah dipakai sebagai istilah dalam studi hukum
islam, arti istinbath menjadi “upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya”. Makna
istilah ini hampir sama dengan ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi. Karena itu, pemahaman, penggalian,
dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut istinbath. Isinbath dari
segi metode kebahasaan:
a. Amar
Menurut mayoritas ulama ushul fiqh
yaitu suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih
tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.
b. Nahi (larangan)
Menurut ulama, yaitu larangan
melakukukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi yang lebih rendah
tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
c. Takhyir (memberi pilihan)
Adalah bahwa syari’ (Allah dan Rasulnya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan
dan tidak melakukannya suatu perbuatan.
Lafal umum yaitu lafal yang
diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri
tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu. Sedangkan lafal khusus ialah lafal yang
mengandung suatu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang
terbatas.
Mutlak adalah lafal yang menunjukkan
suatu satuan tanpa dibatasi secara harfiah dengan suatu ketentuan (Abd al-Wahab Khllaf). Sedangkan lafal
muqayyad berarti terikat. Mantuq adalah makna yang secara tegas, ditunjukkan
oleh suatu lafal sesuai dengan penciptaannya baik secara penuh atau berupa
sebagian.
Maqasid syari’ah berarti tujuan Allah
dan Rasulnya dalam merumuskan hukum-hukum islam. Tujuan itu dapat di telusuri dalam
ayat-ayat al-qur’an dan asunnah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum
yang berorientasi kepada, kemaslahatan umat manusia.
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa seseorang dalam menarsirkan atau memaknai Al-Qur’an dan
as-sunnah itu dengan cara beristinbath. Dalam menafsirkannya, harus sesuai
dengan kaidah-kaidah yang telah ada dalam Al-Qur’an. Contoh di dalam Al-qur’an sudah dijelaskan, bahwa seorang
pencuri harus dipotong tangannya, tetapi bangsa Indonesia menafsirkannya
berbeda yaitu seorang pencuri hanya dipotong kekuasannya saja bukan tangannya
yang dipotong. Serta dalam fiqh muamalah, memaknai itu sangatlah penting. Agar seseorang
itu dapat mengetahui makna dalam penafsiran Al-Qur’an atau sunnah dengan jelas.
Oleh karena itu sebagai umat muslim kita harus mengkaji lebih dalam lagi,
bagaimana cara menafsirkan melalui metode beristinbath.
0 komentar:
Posting Komentar