Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Makro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Makro. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2016

Pandangan Ekonomi Islam dalam keseimbangan kurva IS-LM

By: Nur Fitroh Febrianto

Kondisi perekonomian merupakan indikator utama dalam mengukur tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Sebuah negara akan dipandang sebagai negara yang sejahtera manakala memimiliki sistem ekonomi yang mampu mreningatkan pendapatan nasionalnya. Ekonomi Islam memiliki peranan yang cukup andil terhadap menentukan kegiatan ekonomi suatu negara (makro). Hal ini dapat dibuktikan dengan grafik perkembangan industri jasa keuangan non bank (IKNB) pada tahun 2010 hingga 2014.


Sumber Data: Buku Road Map OJK IKNB SYARIAH 2015-2019

Selama ini terdapat tiga model pendekatan yang digunakan para ekonom dalam mengukur tingkat keseimbangan, akan tetapi akhir-akhir ini yang paling banyak adalah Sintesis Klasik-Keynesian dengan model analisis IS-LM dengan menjadikan variabel bunga sebagai indikator utama.

Model keseimbangan ini tidaklah relevan jika dijadikan rujukan dalam ekonomi Islam. Hal ini karena prinsip syariah melarang praktik bunga dalam ekonomi. Terlebih lagi jika yang ditunjukkan oleh ketidak-konsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar. Keseimbangan pasar barang dan pasar uang konvesional dengan Islam terdapat pada suku bunga dan bagi hasil. Semakin tinggi rasio profit sharing, maka tingkat investasi semakin tinggi. Sebaliknya, jika rasio profit sharing rendah, maka tingkat investasi semakin rendah.

Dalam ekonomi konvensional, instrumen suku bunga dalam pasar barang menjadi faktor penentu besaran investasi. Berbeda dengan ekonomi Islam, suku bunga diganti dengan besaran bagi hasl, sehingga insentif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil. Semakin besar bagian bagi hasil yang akan diterima oleh investor, akan meningkatkan motivasi untuk semakin berinvestasi.

Dalam permintaan uang, seorang muslim memiliki motif utama dalam memegang uang, yaitu: transaksi dan motif berjaga-jaga. Sehingga tujuan spekulasi dalam ekonomi Islam tidak ditemukan dalam seorang muslim. Besarnya persediaan uang tunai akan berhubungan dengan tingkat pendapatan dan frekuensi pengeluaran. Selain dipengaruhi oleh tingkat pendapatan seseorang, permintaan uang dalam ekonomi Islam juga tergantung pada ekspektasi return  dari financial asset. Ekspektasi return yang tinggi dari aset finansial menyebabkan uang menjadi kurang bermanfaat jika uang hanya dipegang dan tidak diinvestasikan.

Meski demikian, terdapat motif altruistic  yaiu permintaan uang yang dimaksudkan untuk pinjaman kebaikan atau qardhul hasan.

Dampak kebijakan fiskal pada pengeluaran pemerintah terhadap keseimbangan kurva IS-LM

Ferry Prasetyia dalam Journal of Indonesian Applied Economics dengan judul “Rekonstruksi Sistem Fiskal Nasional dalam Bingkai Konstitusi”menyatakan bahwa dalam perspektif teoritis, kebijakan fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk mencapai tujuan seperti pertmbuhan ekonomi dan stabilitas perekonomian secara umum. Adanya dua instrumen utama yang digunakan dalam kebijakan fiskal yaitu penerimaan dan pengeluaran negara, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara/anggaran yang ingin dicapai.Perubahan tingkat dan komposisi anggaran pemerintah baik pajak maupun pengeluaran pemerintah, dapat mempengaruhi varieble-variable permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi, pola persebaran sumber daya, dan distribusi pendapatan

Dalam The General Theory,Keynes menyatakan bahwa pendapatan total perekonomian, dalam jangka pendek, sangat ditentukan oleh keinginan rumah tangga, perusahaan, dan pemerntah untuk membelanjakan pendapatannya.

Kenaikan belanja pemerintah mempunyai dampak pengganda (multiplied effect) terhadap pendapatan karena menurut fungsi konsumsi C = C (Y-T), pendapatan yang lebih tinggi menyebabkan konsumsi yang lebih tinggi, ketika kenaikan belanja pemerintah meningkatkan pendapatan, itu jga meningkatkan konsumsi, yang selanjutnya meningkatkan pendapatan, kemudian meningkatkan konsumsi, dan seterusnya.

Perubahan-perubahan kebijakan fiskal yang meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa akan menggeser kurva IS ke kanan, perubahan-perubahan kebijakan fiskal yang mengurangi permintaan terhadap barang dan jasa akan menggeser kurva IS ke kiri.

Dari kurva IS-LM dapat dijelaskan bahwa penurunan belanja pemerintah dan kenaikan suku bunga menyebabkan output turun. Sehingga penurunan output dapat berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi.

Minggu, 06 November 2016

Bungakah atau Bagi Hasil ? Pengaruh Investasi Indonesia (Cerita Pribadi Febri)

By: Nur Fitroh Febrianto

Namaku adalah Febri, saya lulusan S1 jurusan Ilmu Ekonomi di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. Saat aku kecil, selaluku impikan untuk menjadi pengusaha sepatu sukses saat muda dan hari ini adalah kesempatan saya untuk menggapainya setelah 3,5 tahun belajar. Satu hal yang menjadi masalah yaitu modal. Jujur aku tak punya cukup modal untuk membangun pabrik sepatu seperti yang ku inginkan.

Khusus dalam kasus Febri kali ini dibutuhkan penanaman modal atau dapat disebut Investasi untuk membangun perusahaan seperti yang diinginkan Febri. Investasi menurut istilah adalah kegiatan penanaman modal pada berbagai kegiatan ekonomi dengan harapan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang, yang terdiri dari investasi finansial dan investasi non-finansial.

Dalam cerita ini Febri beruntung sekali, ada seseorang teman lamanya yaitu Yanto yang ingin meminjami modal untuk membangun pabrik sepatu impiannya. Akan tetapi, pertanyaan muncul. Apakah Febri mampu membayar biaya bunga yang diberikan Yanto kepada Febri sebagai ucapan terima kasih?.

Unsur penentu penting tingkat investasi adalah biaya investasi (suku bunga). Suku bunga merupakan landasan atau ukuran bagi layak atau tidak layaknya suatu usaha/investasi. Suku bunga juga merupakan indikator penentuan tingkat pengembalian modal atas risiko yang ditanggung oleh pemilik modal di pasar keuangan dan pasar modal.

Menurut teori Friedman, bahwa penurunan yang besar dalam suku bunga akan sangat menggalakkan investasi-investasi baru. Dengan kata lain bahwa investasi sangat sensitif terhadap perubahan suku bunga, yaitu penurunan suku bunga yang relatif kecil akan dapat menyebabkan pertambahan yang nyata dalam investasi.

Selanjutnya Keynes dalam teorinya, bahwa tingkat bunga memegang peranan yang cukup menentukan di dalam pertimbangan para pengusaha melakukan investasi. Tetapi disamping faktor itu terdapat beberapa faktor penting lainnya, seperti keadaan ekonomi pada masa kini, ramalan perkembangan dimasa depan, dan luasnya perkembangan teknologi yang berlaku. Apabila tingkat kegiatan ekonomi pada masa kini digalakkan dan dimasa depan diramalkan perekonomian akan tumbuh dengan cepat, maka walaupun tingkat bunga tinggi, para pengusaha akan melakukan banyak investasi.

Sehingga dari sinilah dapat disimpulkan jika tingkat bunga tinggi, maka akan menekan pertumbuhan lapangan investasi. Perusahaan yang akan didirikan Febri merupakan awal dan pertama, sehingga Febri belum cukup menguasai mengenai strategi pemasaran yang tepat. Penggunaan sistem bunga pada investasi merupakan ketakutan tersendiri baginya. Hal ini karena profit yang akan diperoleh belum dapat terprediksi sehingga ditakutkan akan menunggangi tingkat bunga yang tinggi pada seluruh aset yang ia miliki.

Dalam keadaan galau Febri kali ini, datanglah temannya yaitu Nur. Dalam hal ini Nur juga memberikan tawaran kepada Febri untuk memberikan modal kepadanya. Akan tetapi, dalam hal ini Nur tidaklah memakai tingkat bunga dalam pengambilan risikonya. Nur memberitaukan kepada Febri cara pengambilan risiko melalui bagi hasil.

Bagi hasil adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap.  Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan perjanjian awal dari kedua pihak.

Dalam hal ini Nur memberikan tawaran 50% : 50% untuk pengambilan keuntungan. Sehingga suatu saat ketika perusahaan pabrik sepatu Febri memperoleh keuntungan 50 juta rupiah, maka hasil yang diperoleh Nur dan Febri masing-masih adalah 25 juta rupiah. Begitu pula sebaliknya, ketika perusahaan Febri mengalami kerugian 50 juta rupiah, maka yang menanggung masing-masing adalah 25 juta rupiah.

Sehingga dari sinilah Febri lebih memilih Nur sebagai partner bisnisnya karena sistem yang dilakukan Nur bersifat profit sharing dengan rasa saling tolong menolong.

Sabtu, 05 November 2016

Al-Qardh: Pembebasan Pendidikan dalam Gurita Kapitalis Global

By: Nur Fitroh Febrianto

Education as an act of love, as a critical dialogical process, ultimately foster conscientizacao and is born in culture circle (Paulo Freire, 1999)

Dekonstruksi moral yang menjangkit para pelaku pendidikan adalah salah satu amsal yang menyebabkan kacaunya sistem pendidikan di Indonesia. Padahal, sepanjang sejarah dunia tidak pernah ada satu bangsa yang berhasil meraih kejayaan tanpa berinvestasi pada sektor pendidikan. Dalam Indeks Pembangungan Pendidikan untuk Semua atau Education for All (EFA), tercatat bahwa Indonesia selalu mengalami penurunan tiap tahunnya. Pada tahun 2011 Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dan merosot 4 posisi bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah bila dibandingkan dengan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia (65).

Berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Mulai dari masalah kualitas guru yang masih rendah, kualitas kurikulum yang belum standar, kualitas infrastruktur yang belum memadai hingga biaya pendidikan yang mahal. Kemunculan hasil observasi tersebut sejak lama memang telah menjadi perbincangan publik. Namun tidak juga menemukan solusi yang tepat. Kualitas fasilitas belajar pun masih rendah. Kondisi pendidikan di tanah air yang masih terpuruk, membuat kita bertanya, apakah kita ingin menjadi bangsa besar?

Pendidikan yang Membebaskan

Paulo Freire adalah tokoh pendidikan kritis asal Brazil yang membuat sebuah karya monumental bagi dunia pendidikan. Bukunya Education as the Practice of Freedom, menjadi bahan rujukan di banyak negara dunia. Pembebasan bagi Freire, bermakna ketika manusia benar-benar sadar (conscientizacao) akan kondisi ketertindasan yang mereka alami (Freire, 1999). Menurut Freire, selama ini kaum tertindas tidak pernah menyadari dirinya ditindas secara struktur dan sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Bagi Freire cara satu-satunya untuk lepas dari belenggu ketertindasan ini adalah lewat pendidikan.

Ki Hajar Dewantara memiliki pandangan yang hampir sama dengan Freire, ketika Dewantara mendirikan Taman Siswa, tujuan awalnya adalah untuk menampung para bumiputera yang tidak diterima di sekolah-sekolah Belanda. Lewat sekolah ini muncul Pemikiran-pemikiran pembebasan yang sadar akan kondisi bangsa yang diperdaya oleh bangsa lain. Pertanyaan besar yang muncul sekarang adalah, apakah pemerintah sekarang bisa memunculkan kembali pemikiran pembebasan itu? Sehingga pendidikan di Indonesia dapat mandiri dalam hal pembiayaan dan tidak tergantung oleh bangsa lain.

Fakta, Pendidikan dan Kapitalis Global

Sejak tahun 2005 lalu, isu pemberlakuan sistem privatisasi pendidikan sudah sontar. Hal ini dikarenakan tekanan hutang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran hutang Indonesia kepada luar negeri sebesar 35-40 persen mesti dipotong dari APBN setiap tahunnya. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen.

Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan.

Pengamat ekonomi Revrisond Bawsir menuturkan bahwa privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Privatisasi pendidikan sama halnya dengan menyerahkan pendidikan ke pasar. Tentu saja akan memancing peningkatan biaya sesuai kehendak pemilik modal. Selain itu, pendikotomian kelas sosial masyarakat akan kembali terulang. Dalam keadaan ini, pemerintah yang berkewajiban menjamin hak pendidikan setiap warganya, terkesan “cuci tangan”.

Revitalisasi Al-Qardh untuk Pendidikan

Neoliberalisme yang mendatangkan kapitalis pasar, birokrasi dan pendi-
dikan di negeri ini adalah kenyataan yang mesti dilawan. Pergerakannya telah sampai pada imperealisme akut yang secara tidak langsung menjajah kembali bumi Indonesia. Selain melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, pengadaan kebijakan baru menyoal pelaksanaan pendidikan juga patut dicurigai sebagai bagian dari upaya perealisasian misi mereka.

Indonesia sebagai bangsa yang lahir dengan latar belakang kebersamaan dan gotong royong sebenarnya telah memiliki dasar berpijak dan bergerak. Hanya saja, kesadaran dan keyakinan untuk bangkit sebagai negara yang berdaulat masih sangat minim. Negeri ini membutuhkan perjuangan dan pengorbanan segenap rakyat. Revitalisasi Al-Qardh adalah salah satu langkah komperehensif yang dapat diterapkan. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (2001), Al-Qardh adalah pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dan LKS.

Praktik Al-Qardh yang diaplikasikan pada perbankan syariah di Indonesia, yang secara khusus dikenal dengan qardhul hasan, bukan transaksi komersial, tetapi nasabah yang meminjam ke bank syariah akan membayar sama dengan hutangnya dan memberikan bonus kepada bank yang tidak diperjanjikan ketika akad. Dengan demikian, Al-Qardh dapat membantu pelajar, khususnya mahasiswa yang kekurangan biaya dalam hal pendidikan. Pembayaran pengembalian dapat dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah kelulusan atau wisuda, sehingga mahasiswa telah bekerja dan mempunyai penghasilan. Selain itu, bonus bonus yang diberikan kepada bank dapat digunakan sebagai penyokong bahkan menyelenggarakan pendidikan rakyat yang murah dan dapat dijangkau semua kalangan khususnya menengah ke bawah.

Bagaimana pun masalah yang dialami dalam bidang pendidikan kita, pasti ada solusi untuk menyelesaikannya. Namun pelaksanaan solusi tersebut harus selalu didasari pada hati nurani dan rasa pengabdian yang seutuhnya sehingga hasil yang didapatkan memanglah hasil yang optimal.

Kamis, 06 Oktober 2016

The Era of Liberalization International Trade: Islamic Economic Perspective

By: Nur Fitroh Febrianto, Fadhilah Rahmawati, and Linawati Arilia

Era liberalisasi perdagangan internasional adalah sebuah sistem perdagangan yang lebih memfokuskan kepada pengembangan pasar terbuka. Konsep ekonomi ini mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dan World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. Produsen dari berbeda negara bebas masuk produknya ke negara lain tanpa adanya hambatan bea cukai atau pajak ekspor dan impor yang telah ditetapkan pemerintah negara tujuan. Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional pada tanggal 13 Maret 2016, Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Sehinggan dengan adanya perdagangan interasional, komunikasi antara satu negara dengan negara lain terjalin.

Sejak diperkenalkan pertama kali oleh Adam Smith dalam bukunya “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations“ atau lebih dikenal dengan singkatan “The Wealth  of Nation” bukunya yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme dengan teorinya yang disebut “invisible hand theory” atau “Teori Tangan Tak Terlihat”. Inti dari teori Invisible Hand yaitu kompetisi distributor atau penjual dengan konsumen atau pembeli akan menghasilkan relativitas harga terbaik atau kemungkinan terbaik dalam transaksi. Sehingga dari sinilah perdagangan bebas internasional mencapai puncaknya. Seorang produsen di sebuah negara yang memiliki banyak sumber daya baik alam maupun manusia sehingga terciptanya sebuah produk dan menjual kepada konsumen disebuah negara yang minim akan sumber daya. Dari sinilah praktik liberalisasi perdagangan internasional dikenal oleh banyak para ekonom sebagai sebuah solusi terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa tersebut.

Akan tetapi, sesuai berjalannya waktu sistem perdagangan internasional memiliki sebuah permasalahan diantaranya yaitu :
  1. Penguasaan pasar internasional terhadap satu negara maju. Sebagai pemilik kekuatan absolut ekonomi di dunia. Sistem perdagangan internasional sebagai salah satu jalan bagaimana sebuah negara dapat menguasai perekonomian negara lain. Hal ini tentu akan mengganggu perekonomian lemah yang akhirnya dapat menurunkan jumlah produksi negara tersebut.
  2. Materialistik atau Sikap Konsumtif. Hal ini dikarenakan negara dengan perekonomian kuat mampu menguasai pasar dengan sempurna sehingga negara berkembang dan negara miskin adalah sebuah target pasar global. Tentunya ketika negara maju telah mengusai pasar, maka jumlah produksi negara tersebut menurun dan penduduk negara tersebut hanyalah sebagai konsumen yang berakhir menjadi sebuah sikap konsumtif.
  3. Pengekspolitasian Sumber Daya terhadap Negara Maju. Sistem yang diangkat oleh Adam Smith lebih menekankan terhadap pasar bebas tanpa campur tangan pemerintah. Hal ini dapat investor asing mendapatkan sumber daya negara berkembang dan maju dengan mudah.

Akan tetapi, disisi lain perdagangan bebas internasional dibutuhkan untuk zaman yang semakin global ini. Bahkan di Amerika, Impor merupakan salah satu sumber penghasilan negara tersebut. Tercatat 15 persen dari GDP Amerika Serikat dan miliaran dollar mengalir melalui pasar modal internasional setiap harinya. Sehingga dari sinilah sistem ekonomi islam muncul sebagai solusi untuk mencegah dampak negatif daripada perdagangan bebas internasional. Tentunya dalam mengahdapi dampak negatif dari liberalisasi perdagangan internasional dibutuhkan peranan umara’( pemimpin), ulama’ (orang-orang yang ahli), dan masyarakat umum. Ketiga subjek ini tentu akan menentukan bagaimana arah perekonomian  sebuah bangsa. Tidak akan mampu menyaring dampak negatif liberalisasi perdagangan internasional jika salah satu subjek tidak mendukung.



Sebenarnya sistem ekonomi islam telah ada sejak Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Hal dapat dibuktikan dari segala prinsp-prinsip yang dipakai oleh ekonomi islam dikembangkan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits serta Ijtihad dari para ulama’. Terbukti beberapa negara yang menerapkan sistem ekonomi islam ini mampu menghadapi tantangan-tantangan ekonomi, khususnya di era liberalisasi perdagangan bebas ini. Bahkan di Indonesia perkembangan industri jasa keuangan syariah tiap tahunnya semakin meningkat. Hal ini dapat dibuktikan dari grafik tahun 2010 hingga tahun 2014 berikut ini.


Sumber Data: Buku Road Map IKNB SYARIAH 2015-2019

Dari grafik di atas, bisa dilihat bahwa dari tahun ke tahun, angka perkembangan ekonomi syariah setiap tahunnya mengalami peningkatan. Baik itu perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB Syariah. Tercatat pada tahun 2014, perbankan syariah di Indonesia lebih dari 250. Untuk pasar modal, tahun 2014 lebih dari 3.000 dan IKNB syariah lebih dari 45. 

Perdagangan internasional atau perdagangan antar negara sejatinya telah dikenal sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/13/10/23/mv3fkm-jejak-dagang-rasulullah-saw pada tanggal 13 maret 2016, Nabi Muhammad SAW pernah memimpin sebuah ekspedisi perdagangan luar negeri saat usianya masih 17 tahun. Bahkan dalam sebuah buku yang berjudul Muhammad A Trader karya Afzalur Rahman menyebutkan reputasi Nabi Muhammad dalam dunia bisnis sangatlah bagus. Sehingga beliau dikenal luas di Yaman, Syiria, Yordania, Irak, Basrah, dan kota-kota perdagangan lainnya di jazirah Arab. 
           
Dari sinilah, sebenarnya perdagangan internasional bukanlah merupakan larangan dalam islam. Bahkan Allah pun tidak membatasi umat-Nya untuk mencari karunia di muka bumi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 10 yang artinya : “apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

Dalam ayat tersebut Allah menyuruh umat manusia untuk bertebaran di bumi atau menyebar ke seluruh daerah untuk mencari karunia Allah (rezeki yang berasal dari Allah). Dalam ayat ini tidak digunakan kalimat “Bertebaranlah kamu di daerah mu” akan tetapi Allah menginformasikan dengan kalimat “Bertebaranlah kamu di muka bumi” sehingga dalam Islam perdagangan internasional diperbolehkan. Akan tetapi, Allah memberikan batasan-batasan terhadap perdagangan baik lokal maupun internasional atau dapat disebut prinsip-prinsip ekonomi islam :

  1. Tidak Mengandung Unsur Riba. Secara bahasa riba yaitu tambahan, sedangkan menurut syariat adalah menambah sesuatu yang khusus. Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqoroh ayat 275 yang artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. Manusia adalah makhluk sosial, sehingga satu individu dengan yang lainnya membutuhkan satu sama lainnya. Adanya praktik riba tentu akan merugikan satu individu lain dan akan menguntungkan lainnya. Hal tersebut dalam Islam bukanlah sebuah keadilan, sehingga dari sinilah Islam melarang riba.
  2. Tidak Mengandung Unsur Penipuan (Gharar). Rasulullah SAW bersabda : “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut” (Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah). Praktik penipuan dalam Islam tentu dilarang keras oleh Allah dan Rasulullah Muhammad SAW. Hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif terhadap konsumen atau pembeli begitupun sebaliknya.
  3. Tidak Mengandung Unsur Ketidak pastian (Jahalah). Dalam Islam, perdagangan sebuah hal yang belum pasti atau abstrak merupakan larangan dari Allah. Hal ini dikarenakan akan menimbulkan perselisihan antar penjual dan pembeli.Disisi lain, ketidak pstian mengandung unsur risiko atau judi dan judi dilarang oleh Islam.
  4. Tidak Mengandung Unsur Bahaya (Dharar). Berdagang dalam Islam merupakan hal yang diperbolehkan. Akan tetapi, Allah melarang menjual barang atau jasa yang ketika hal tersebut dikonsumsi atau digunakan dapat membahayakan bagi pemakainya.
  5. Tidak Mengandung Unsur Judi (Masyir). Allah SWT berfirman yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu)". Hakekatnya berjudi merupakan sebuah pengambilan peluang. Hal inilah yang menjadikan judi adalah sebuah larangan dalam Islam karena tidak adanya sebuah ketidak pastian.
  6. Tidak Mengandung Unsur haram. Sejatinya Allah melarang segala sesuatu yang berkaitan dengan yang haram. Hal ini dikarenakan Allah segala hal yang haram pasti membawakan mudharat (keburukan) bagi yang mengkonsumsinya. Seperti halnya : daging babi, khamr atau minuman keras, dan segala sesuatu yang diperoleh melalui cara-cara yang dilarang oleh Islam (merampok, mencuri, menyamun, dll)
            Demikian sebuah batasan- batasan dalam melakukan transaksi ataupun perdagangan baik lokal maupun dalam kancah internasional. Akan tetapi, lebih dari itu. Ekonomi Islam mempunyai sebuah solusi untuk mencegah terjadinya dampak negatif akibat dari perdagangan bebas internasional. Hal tersebut tidak terlepas dari upaya umara’ sebagai pemimpin, ulama’ sebagai para pakar ekonomi, serta masyarakat pada umumnya yakni :

A.  Peranan Umara’ :
1. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh umara’ dalam rangka untuk melayani umat. Distribusi barang ataupun jasa secara menyeluruh merupakan salah satu menciptakan mekanisme pasar yang adil. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya: “Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”
            Sehingga dari distribusi sumber daya yang merata, tidak akan terjadi kesenjangan sosial dimasyarakat dan tidak terjadi penumpukan sumber daya yang akan berakibat terjadinya ketidak stabilan harga.

2. Memonopoli Sumber Daya untuk Kepentingan Umat
Penguasaan sumber daya yang strategis merupakan salah satu kebijakan yang dapat dibuat oleh Umara’ atau pemerintah. Hal ini dikarenakan agar sumber daya strategis tersebut tidak dikuasai oleh sebagian orang maupun anggota. Sehingga hasilnya adalah pasar berjalan sesuai dengan mekanismenya.
Hal ini sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad : “Pernah naik harga (barang-barang) di Madinah zaman Rasulullah SAW. Orang-orang berkata “Ya Rasulullah, telah naik harga, karena itu tetapkanlah harga bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah itu penetap harga, yang menahan, yang melepas, yang memberi rezeki dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntut aku lantaran menzalimi di jiwa atau di harga” (HR. lima Imam kecuali Nasa’i).

3. Menjamin Kesejahteraan Sosial
Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya. Baik melalui pemberian pekerjaan bagi para pengangguran, kesehatan masyarakat, dan lainnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah dalam menghadapi liberalisasi perdagangan internasional. Logikanya, ketika masyarakat tidak percaya kepada pemerintah sebagai pelayan masyrakat, maka masyarakat mencari pelayan lainnya. Tentunya dalam perdagangan internasional, negara yang lebih maju dapat memanfaatkan ketidak percayaan masyarakat tersebut. Baik dengan cara mengeksploitasi sumber daya manusianya dengan janji kesejahteraan.yarakat tersebut. Baik dengan cara mengeksploitasi sumber daya manusianya dengan janji kesejahteraan.

B. Peranan Ulama’ :
1. Memberikan Saran Berupa Solusi Kepada Umara’
Ulama’ dala ekonomi islam memiliki peranan yang cukup penting. Hal ini dikarenakan ulama’ adalah kumpulan pakar-pakar ahli pengetahuan yang dalam konteks ini adalah pakar ekonomi. Saran berupa solusi yang diberikan kepada pemerintah dalam menghadapi liberalisasi perdagangan internasional dan tantangan- tantangan ekonomi merupakan salah satu bentuk kontribusi ulama’ dalam bidang ekonomi.

2. Memberikan Penyuluhan Kepada Masyarakat
Ulama’ juga dapat membantu pemerintah dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Baik itu tentang dampak negatif budaya konsumtif serta program-program pemerintah yang lainnya dalam rangka memfilter akibat- akibat yang ditimbulkan liberalisasi perdagangan internasional. Bentuk kegiatannya berupa sosialisasi dan lain sebagainya.

C. Peran Masyarakat Umum :
1. Menghilangkan Budaya Konsumtif
Salah satu bentuk peranan masyarakat dalam menghadapi liberalisasi perdagangan internasional adalah dari masyarakat itu sendiri. Menghilangkan budaya konsumtif merupakan peranan masyarakat dalam mengahadapi dampak negatifnya. Hal ini dikarenakan ketika masyarakat terus mengkonsumsi, maka hal tersebut akan mengurangi produktivitas masyarakat di negaranya. Tentunya akan negara tersebut akan mengimpor barang untuk menghidupi masyarakatnya. Hal ini akan berdampak kepada ketidak seimbangan neraca perdagangan negara tersebut dan mengurangi cadangan devisa negara.

2. Berusaha untuk Produktif
Sudah saatnya masyarakat menghasilkan output baik barang maupun jasa. Sejatinya, negara maju tidak akan dapat menguasai pasar negara lainnya, jika masyarakat tersebut produktif dan selalu berinovasi untuk menciptakan hal-hal yang baru. Sehingga negara tersebut akan memerlukan sedikit impor dari negara lain. Berkurangnya impor dan bertambahnya ekspor ke pasar dunia akan membantu negara tersebut mendapatkan devisa yang lebih banyak dan mampu menjadikan negara tersebut kuat perekonomiannya.

Sehingga dalam ekonomi islamlah, peranan Triple Helix yaitu umara’, ulama’, dan masyarakat umum sangatlah dibutuhkan untuk mencegah dampak negatif liberalisasi perdagangan internasional.

Rabu, 05 Oktober 2016

Zakat, Infaq, dan Shodaqoh: Sistem Tuhan Penyebab Inflasi???

By: Nur Fitroh Febrianto

Nama Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) mungkin sebagian besar telah akrab di telinga masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Sebuah ajaran sekaligus anjuran bagi umat muslim untuk berhubungan baik kepada makhluk Allah atau Hablum Minannas. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang artinya: "Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat dan ruku'lah kamu beserta orang-orang yang ruku'."(QS. Al-Baqarah: 43). Bahkan, di ayat lain disebutkan surat Al-Mukminun ayat 1- 4: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman; (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya; dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna; dan orang-orang yang menunaikan zakat."

Pemaknaan penggunaan kata zakat setelah sholat, bahkan diartikan sebagai urgensi pelaksanaan zakat hampir sama dengan sholat wajib lima waktu. Bahkan, zakat digagas sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Sesuai dengan rencana yang akan dilaksanakan oleh Bappenas yang akan menggunakan dana zakat untuk membantu masyarakat miskin Indonesia. Tidak hanya zakat, dana infaq dan shodaqoh juga dirasa sebagai solusi untuk membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah, dan anak-anak miskin untuk melanjutkan sekolah dalam bertahan melawan di tengah kuatnya persaingan global. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan bahwa zakat, infaq, dan shodaqoh akan menyebabkan inflasi dalam jangka panjang dan justru akan menyengsarakan bagi orang yang melakukan amal baik tersebut?.

Dalam ekonomi pada umumnya, dikenal bahwa teori konsumsi adalah Y= C + S, yaitu pendapatan seseorang adalah jumlah konsumsi ditambah tabungan atau sisa dari konsumsi. Yang disimbolkan Y = pendapatan, C = Konsumsi, dan S = tabungan. Sejatinya, zakat, infaq, dan shodaqoh adalah konsumsi yang dikeluarkan seseorang. Logikanya, harta tersebut akan terus berkurang seiring bertambahnya zakat, infaq, dan shodaqoh. Hal ini akan menambah jumlah konsumsi seseorang dan mengurangi tabungan masa depan seseorang. Implikasi yang ditimbulkan ketika seseorang akan selalu mengkonsumsi adalah inflasi. Beredarnya jumlah uang yang ditimbulkan oleh zakat, infaq, dan shodaqoh dengan berlatar belakang sosial justru akan menyebabkan inflasi dalam jangka panjang. Seseorang akan terus menerus melakukan hal tersebut dengan dalih membantu orang lain, sehingga menimbulkan banyaknya uang yang beredar di kalangan masyarakat. Selain itu, zakat, infaq, dan shodaqoh akan menggugah masyarakat lain untuk ikut juga dalam mengeluarkan uangnya ke dalam pasar. Simplenya, ketika uang tersebut terlalu banyak di masyarakat, maka nilai mata uang rupiah terus-menerus menjadi murah. Ibarat sebuah sampah yang tidak mempunyai nilai tukar dengan apapun karena setiap manusia mempunyai sampah dan tidak mempunyai nilai guna. Melihat apa yang telah terjadi di Negara Zimbabwe dengan tingkat inflasi yang begitu tinggi sehingga berapa juta dollar Zimbabwe hanya dapat membeli beberapa butir telur. Pertanyaannya? apakah Tuhan memiliki drama yang cukup unik untuk memusnahkan manusia?.

Miris memang ketika konsep yang ditawarkan ekonomi Islam hanyalah sekadar doktrin. Di era yang modern nan global ini, manusia mengunggulkan sikap rasionalitas dalam menilai dan memutuskan sebuah perkara. Hal inilah yang terjadi ketidaksepahaman antara ajaran Ilahi dan akal manusia. Memang dalam hal akhidah, doktrin tersebut hanyalah bertujuan untuk ujian kepada manusia. Siapa saja yang percaya dan taat kepada Tuhan dalam rasa pengabdian yang sebenar-benarnya melalui rangkaian ibadah yang telah diatur tanpa perlu mengetahui alasan logis. Akan tetapi, apakah muamalah yang telah diatur-Nya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits hanyalah sebuah doktrin saja? Padahal muamalah berfungsi untuk mengatur jalan hidup manusia sebagai makhluk sosial. Jawabannya adalah tidak.

Sering kali konsep yang dipaparkan mengenai keilmiuan ekonomi Islam hanyalah sekadar perintah Tuhan. Ketika berbicara mengenai sektor perbankan syariah, maka kesimpulannya adalah maslahah. Sama halnya dengan sektor-sektor bisnis lainnya yang garis tengahnya adalah maslahah. Memang benar. Akan tetapi, aspek penting dalam proses menuju kemaslahan terkadang sering dilupakan untuk dijelaskan.

Kembali ke topik bahasan awal yakni ZIS penyebab inflasi?. Salah satu mengapa ZIS dalam konvensional dapat menyebabkan inflasi karena ZIS termasuk dalam jumlah konsumsi. Sejatinya pengeluaran untuk ZIS dan pengeluaran untuk konsumsi sangatlah berbeda, mengapa demikian dalam Teori Konsumsi Kontemporal Islam berpendapat jumlah dari konsumsi, infaq atau yang lainnya, dan tabungan atau Y = C + Infaq + S. Akan tetapi, ada beberapa teori yang menyatakan bahwasannya konsumsi dengan infaq dapat dijadikan satu yang dirangkai dalam penamaan “Final Spending” atau FS. (Pada pembahasan selanjutnya akan lebih lanjut membahas tanggapan mengenai Final Spending dalam Teori Konsumsi Inter-Temporal Islam). Hakekatnya, ketika seseorang berzakat, infaq, dan shodaqoh adalah memberikan orang lain kesempatan (masyarakat fakir, miskin) untuk merasakan nikmatnya hidup di dunia. Sehingga logikanya, kesempatan menikmati harta lebih merata kepada seluruh elemen masyarakat dan nilai kesempatan penikmatan tersebut berkurang pada pihak orang yang memiliki harta lebih (orang kaya). Sehingga mustahil untuk terjadinya inflasi akibat adanya zakat, infaq, dan shodaqoh yang ada adalah penguatan mata uang rupiah. Mengapa demikian?, penggunaan mata uang rupiah dalam mekanisme pasar justru akan menguatkan nilai mata uang rupiah. Ibarat sebuah permata yang langka, maka nilai jualnya akan semakin mahal. Rupiah akan lebih intensif dicari oleh pasar dan menyebabkan peningkatan permintaan rupiah. Selain itu, dengan zakat, infaq, dan shodaqoh akan menghidupkan kembali sektor UMKM yang dapat berimplikasi kepada peningkatan produktivitas yang signifikan terhadap negara.


Hal positif untuk Indonesia, ketika produktivitasnya dikokohkan melalui kinerja zakat, infaq, dan shodaqoh. Dengan ZIS diharapkan pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat dan dapat mengatur secara bersamaan antara keseimbangan relatif antara distribusi dan peningkatan merata dalam kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan sehingga ditahun-tahun berikutnya Indonesia akan salah satu negara macan asia. Di lain sisi, bagi seseorang yang telah menyisihkan dana untuk keperluan ZIS, Allah telah berjanji untuk menggantinya dengan dua kali lipat, bahkan lebih. Sesuai dengan Surah Al-Baqoroh ayat 265 yang artinya: “Dan perumpaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya du kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Daan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat”.

gambar: https://kreditgogo.com/img/u/Keuangan-dan-Anda/maal.675886393.jpg

Am + Ch = I

By: Nur Fitroh Febrianto

Bukanlah sebuah rumus matematika maupun rumus ilmu pengetahuan alam lainnya. Akan tetapi, ini adalah sebuah gambaran perekonomian yang terjadi di Indonesia. Perekonomian Indonesia tidaklah lepas dari perekonomian Amerika dan China ibarat ada dua orang yang bermain tarik tambang, sedangkan Indonesia di tengah- tengahnya. Cukup aneh memang jika permainan tarik tambang di mainkan oleh tiga orang. Terlebih lagi, salah satunya berada di tengah.

            Indonesia pernah mengalami penguatan nilai mata uangnya, rupiah, periode 2008- 2012 karena banjirnya investasi ke pasar uang dan modal. Tercatat pada tahun 2011, nilai tukar rupiah terhadap dollar berada pada level Rp. 8400. Hal ini terjadi karena Amerika sedang dilanda krisis ekonomi pada tahun 2008, sehingga para investor hengkang dari Amerika dan memilih menitipkan uangnya kepada negara yang tidak sakit, salah satunya Indonesia. Sumber daya alam yang melimpah, masyarakat yang produktif, dan profit yang menjanjikan membuat investor tertarik memarkirkan uangnya ke Indonesia. Banyaknya suntikan investasi yang masuk ke Indonesia membuat Pemerintah Indonesia berbangga diri karena berbagai sektor rumah tangga produsen mulai jalan. Bagaimana dengan Amerika?.

            The Fed (Federal Reserves) mengeluarkan kebijakan Quantitative Easing yang berguna untuk menumbuhkan gairah perekonomiannya. Berbeda dengan pembelian obligasi yang berguna untuk mempertahankan suku bunga, kebijakan Quantitative Easing berguna untuk mencegah penurunan suplay uang ketika kebijakan moneter sudah tidak efektif. Selama proses perbaikan ini, Amerika secara terus menerus mengeluarkan surat utang negara yang digunakan untuk memodali kebijakan Quantitative Easing. Tercatat, China memiliki US$ 1,17 triliun surat utang Amerika.

 Kebijakan Quantitative Easing inilah yang dapat membuat ekonomi Amerika kembali meningkat. Sektor industri pun perlahan mulai bangkit. Hingga suku bunga pinjaman menjadi 0,25 %. Merasa sudah mampu, The Fed pun membuat kebijakan Tapering Off atau pengembalian modal. Tapering Off ini membuat suku bunga naik kembali dan keuangan Amerika kembali bergairah dan menarik bagi investor.

Alhasil, investor pun hengkang ke negara persinggahannya dan kembali ke negara asal yaitu Amerika. Pembelian dollar pun meningkat secara besar- besaran di seluruh dunia. Sehingga membuat harga dollar Amerika meninggi dan kembali menguat. Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang terkena dampak penguatan dollar. Hal ini membuat rupiah melemah dan jatuh pada level Rp. 16.000, lebih rendah dari era Soeharto tahun 1998.

            Jatuhnya pasar investasi di Indonesia tidak lebih karena pemerintah membiarkan Indonesia tumbuh lewat investasi jangka pendek, bukan jangka panjang. Sehingga investor mudah sekali untuk mengambil investasinya yang ditanamkan kepada pembangunan dengan jangka panjang.

            Pemerintah memegang kekuasaan penuh atas kebijakan- kebijakan perekonomian di Indonesia. Mulai dari kebijakan fiskal hingga pembentukan regulasi lainnya. Di dalam Islam, Allah pernah berfirman :
 “Hai orang- orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (Pemimpin) di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar- benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (An- Nisa’ : 59)

            Eksistensi rumah tangga pemerintah sangatlah dibutuhkan. Perekonomian tidak akan berjalan jika hanya dijalankan oleh rumah tangga konsumen maupun produsen. Sehingga fungsi dari pemerintah yaitu membuat regulasi- regulasi yang dapat menyeimbangkan perekonomian seperti melakukan penarikan pajak dan memberikan subsidi untuk pembangunan infrastruktur

            Dari sinilah ada beberapa faktor yang ditawarkan Islam untuk mengatasi tantangan- tantangan ekonomi, yaitu:
  1. Peningkatan tingkat tabungan domestik dengan perbanyak insentif pajak. Melihat dari keberhasilan  negara empat Macan Asia Timur atau empat Naga Kecil yaitu Hong Kong, Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan yang penyebab keberhasilan negara tersebut adalah tingginya tabungan domestik. Allah SWT berfirman: ”Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar Jizyah (Pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah [9]: 29)
  2. Penyediaan lowongan pekerjaan dengan cara meningkatkan dana pinjaman negara. Perekonomian Indonesia sudah saatnya berfokus pada infrastruktur penopang sektor usaha riil. Dalam hadits Qudsi disebutkan : “Tidak beriman kepada-Ku, Tidak beriman kepada-Ku. Orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara ia tahu tetangganya kelaparan”.Hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, setiap individu bertanggung jawab atas jaminan hidup individu yang lain. Apalagi pemerintah sebagai pemimpin negara yang berkewajiban menjamin kehidupan masyarakatnya dengan cara menyediakan lowongan pekerjaan bagi warganya melalui dana pinjaman dengan sistem bagi hasil sesuai dengan syariat Islam. sehingga dari sini akan tercipta produktivitas masyarakat yang akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  3. Pembangunan dan perbaikan infrastruktur negara. Menengok kebijakan fiskal pada masa khulafaur Rashidin. Pada tahun 644 M hingga 656 M, Khalifah Usman Bin Affan menerapkan sistem pertanian terpadu dengan cara membangun berbagai pengairan yang digunakan untuk perkebunan masyarakatnya.Hal ini dimaksud untuk menciptakan stabilitas industri pada bidang pertanian.Tidak hanya itu, Usman Bin Affan pun membangun berbagai gedung- gedung pengadilan dan pengembangan baitulmal.
  4. Pemerataan ekonomi. Dalam Islam, sistem ekonomi yang dikembangkan didasarkan atas asas keadilan dan kebersamaan, seperti pengambilan sebagian kekayaan orang- orang kaya (pajak) untuk dibagikan kepada orang-orang miskin (subsidi). Allah SWT berfirman : ”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang- orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Al- Hadid : 7). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Allah menyuruh umat manusia untuk berinfaq atau bersedekah kepada sesama manusia khususnya orang miskin sebagai simbol ketaatan kepada Allah dan Rasul.

Demikian solusi yang ditawarkan Islam terhadap permasalahan- permasalahan ekonomi yang semakin kompleks ini. Kesimpulannya adalah Islam memberikan solusi terhadap Indonesia dari ketergantungan ekonomi khususnya pada negara Amerika dan China (Am + Ch) yang disimbolkan dengan (≠). Ekonomi Islam lebih menekankan kepada kemandirian pada segala aspek bidang baik sosial, ekonomi, maupun lainnya.

gambar: http://assets.kompas.com/data/photo/2015/07/14/150227401-foto01-Copy19780x390.JPG